IPW: Ferdy Sambo tak Layak Dihukum Mati

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, adalah putusan yang tidak layak

topmetro.news – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, adalah putusan yang tidak layak. Karena kejahatan pembunuhan oleh Sambo, kata Sugeng, bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.

“IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis. Bahkan muncul karena lepas kontrol,” ujar Sugeng dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).

Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang terwujud dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme. Hal itu seperti yang dilakukan Sambo. Karena kematian korban Yosua cukup singkat setelah penembakan terjadi.

Sugeng juga mengatakan, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya. Yakni, di tingkat banding atau kasasi. “Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali (dalam vonis hukuman mati),” tutur Sugeng.

Tekanan Publik

IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan. “Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. Dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” ucap Sugeng.

Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi. Dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR juga ikut menjadi terdakwa. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu, menurut hakim telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat ‘obstruction of justice’ atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment